Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti Dumping – Menurut Wikipedia, Perjanjian Anti – Dumping adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan organisasi perdagangan dunia (WTO). Perjanjian ini terkandung dalam penerapan pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994. Pada dasarnya pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) yang memberikan hak kepada anggota WTO untuk mengambil tindakan anti-dumping apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik anggota lain. Dengan kata lain, dumping merupakan praktik pengeksporan barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai seharusnya di pasar domestik.
Perjanjian ini pada khususnya akan semakin memperjelas metode untuk menentukan dumping dan berisi prosedur untuk melakukan penyelidikan anti-dumping.
Pemerintah Indonesia pada Agustus 2018 lalu mulai memberlakukan kebijakan menaikkan tarif bea masuk anti dumping bagi baja China. Dikutip dari website resmi Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin.go.id), pemerintah sudah menaikkan bea masuk atas produk dumping baja asal China dengan tarif 11.95%. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2015.
Munculnya peraturan kenaikan tarif anti dumping baja asal China ini berawal dari maraknya baja impor asal China yang mulai membunuh industri baja nasional baik itu impor secara legal maupun ilegal. Dengan adanya kenaikan tarif ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri baja dalam negeri yang setiap tahunnya industri baja dan konsumsinya terus tumbuh. Hal ini juga membatasi bahwa jangan sampai industri baja dikuasai mayoritas impor.
Untuk perkembangan konsumsi baja itu sendiri, pada 2014 konsumsi perkapitanya 40 Kilogram, dan pada tahun 2020 akan ditargetkan naik hingga 70 kilogram perkapita. Sedangkan untuk ekspor besi dan baja Indonesia berdasarkan data Kementerian Perdagangan meningkat 72,4 persen secara tahunan menjadi US$5,75 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 3,2 persen dari total ekspor Indonesia pada tahun 2018 lalu yang mencapai US$180,06 miliar.
Indonesia tidak sendiri dalam menerapkan kenaikan tarif bea masuk anti dumping ini, Uni Eropa juga menerapkan kenaikan tarif bea masuk anti dumping untuk menekan impor baja China yang tarifnya sekitar 19.7% hingga 22.1%.
Selain China, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan kenaikan tarif ini kepada dua negara lainnya, Singapura dan Ukraina. Ketiga negara ini berdasarkan hasil penyelidikan membuahkan hasil bahwa adanya bukti dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Kabar terbaru juga datang dari China, negeri tirai bambu ini dikabarkan juga akan mengenakan bea masuk anti dumping pada impor bagi beberapa produk besi baja asal Indonesia. Bukan hanya Indonesia saja, China akan mengenakan kenaikan bea masuk tersebut kepada impor produk besi baja asal Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Keputusan yang dilakukan oleh Tiongkok ini muncul setelah badan investigasi China menemukan adanya dumping pada produk dan telah menyebabkan gangguan subtansif pada industri di negara tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia (24/7), keputusan kenaikan beda dumping China ini diakibatkan oleh adanya keluhan dari perusahaan pelat merah China Shancxi Taigang Stainless Steel yang disampaikan pada juni 2018 lalu. Adapun produk yang dikenakan bea anti dumping ini adalah produk-produk seperti billet besi baja dan pelat besi baja hot-rolled yang biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk membuat pelat besi baja cold-rollerd.
Berdasarkan data yang dihimpun dari CNN Indonesia ini, China saat ini merupakan produsen besi baja terbesar di dunia. Asosiasi Besi Baja China mencatat produksi besi baja pada tahun lau mencapai 26,71 juta ton atau meningkat 2,4 persen secara tahunan.

Bea Masuk Anti Dumping; Proteksi Industri Baja Nasional

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi yang luar biasa besar dan saat ini menduduki peringkat 10 besar negara industri di dunia. Potensi luar biasa sumber daya alam (SDA) hingga sumber daya manusia (SDM) yag tersedia dengan melimpah dan begitu potensial.
Menurut Kementerian Perindustrian, Pemerintah Indonesia menargetkan akan menjadi negara tangguh pada tahun 2035. Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor industri. Langkah lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia juga mulai memperluas pasar eksor ke Uni Eropa dengan menanamkan modal ke Inggris, Belanda dan Prancis.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah engan menjadikan industri baja sebagai prioritas pengembangan. Produk baja dapat dikatakan sebagai mother of industry karena produknya merupakan bahan baku utama bagi kegiatan sektor industri lainnya.
Kualitas baja lokal dan baja ringan lokal dinilai memiliki kualitas yang tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan produk impor yang tidak memiliki standar. Sejalan dengan data yang dikeluarkan oleh SEAISI, bahwa kebutuhan baja lapis China hanya 47.8 juta ton, yang angka produksiya mencapsi 90,2 juta ton.
Untuk di Indonesia sendiri, permintaan untuk sektor baja terutama baja ringan merupakan salah satu hal yang sangat prospektif. Banyak produsen lokal yang menawarkan produk-produk baja ringan dengan spesifikasi produk yang cukup baik.
Kebijakan anti dumping ini menjadi salah satu cara yang diinisiasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia dengan menetapkan standar baja yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Anti dumping menjadi salah satu cara untuk menekan peningkatan impor baja denganharga murah dan menjadi salah satu pelarian dari baja yang telah memiliki standar SNI sehingga dapat merusak harga pasar domestik itu sendiri.
Selain menaikkan bea anti dumping, kewajiban sebuah produk yang harus sesuai dengan SNI ini juga harus memiliki kualifikasi ketebalan bahan baku minimal sebesar 0,2mm (Untuk baja ringan).Hal ini dilakukan untuk menekan produk impor yang memiliki ketebalan bahan baku di bawah 0,2mm.
Bila merujuk dari kualitas dari lapisan, semakin tebal lapisan alumunium seng maka akan semakin tahan lama baja terhadap larat. Akibat dari belum adanya kewajiban standar lapisan cat dari BjLAS warna, para importir ini mengakali produk impor murah masuk di dalam negeri dengan semua kualitas di bawah standar yang berlaku.
Langkah ini juga sebagai bentuk proteksi bagi industri baja lokal yang memang jika dilihat dari suplai dalam negeri yang masih kurang jika dibandingkan dengan demand. Selain itu, dengan kondisi demikian dapat membantu produsen lokal dalam memaksimalkan kapasirasnya dan peran pemerintah Indonesia adalah dapat menarik lebih banyak lagi investasi pada sektor ini.
Proteksi dan penguatan sektor industri baja maupun baja ringan lokal dengan menaikkan bea anti dumping baja impor ini adalah sebagai langkah untuk mengurangi impor dan trade deficit Indonesia dalam menghadapi perang dagang yang diakibatkan Amerika Serikat dan China.
Untuk membaca artikel lainnya mengenai baja ringan dan sebagainya di website Baja Ringan System
Sumber: Google
Axact

BAJA RINGAN

Sebuah sistem rangka atap baja ringan berteknologi tinggi hasil pengembangan teknologi industri konstruksi yang tak berkesudahan dengan jaminan kekuatan dan kelayakan struktur yang sesuai dengan standar-standar keamanan konstruksi yang ada.

Post A Comment:

0 comments: